Berdasarkan buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain karangan Y.Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso Penerbit Salemba. Menyatakan jenis bank dan non bank yaitu:
Pada dasarnya suatu bank mempunyai tiga altcrnatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, yaitu:
- Dana Sendiri.
- Dana dari Deposan.
- Dana Pinjaman.
- Sumber Dana lain.
1. Dana Sendiri.
Meski untuk suatu usaha bank proporsi dana sendiri ini relatif kecil apabila dibandingkan dengan total dana yang dihimpun ataupun total aktivanya, namun dana sendiri ini tetap merupakan hal yang penting untuk kelangsungan usahanya. Begitu pentingnya proporsi dana sendiri ini dibuktikan dengan adanya ketentuan dari bank sentral yang mengatur ten tang proporsi minimal modal sendiri dibandingkan dengan total nilai Aktiva Tertinibang Menurut Risiko (ATMR). Proporsi ini lebih dikenal dengan Capital Adequacy Ratio atau CAR. Di Indonesia dalam kondisi normal, BI menetapkan CAR minimum sebesar 8%, dan secara gradual ditingkatkan hingga mencapai 12%. Apabila CAR suatu bank terlalu rendah maka kemampuan bank tersebut untuk service pada saat mengalami kerugian juga rendah. Modal sendiri akan dengan cepat habis untuk menutup kerugian, dan ketika keiugian telah melebihi modal sendiri maka kemampuan bank tersebut untuk memenuhi kewajiban kepada masyarakat menjadi sangat diragukan. Kemampuan untuk mengembalikan dana simpanan masyarakat juga menjadi diragukan. Penurunan kemampuan ini sangat numgkin untuk menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada bank tersebut, dan penurunan tingkat kepercayaan terhadap suatu bank ini selanjutnya sangat membahayakan kelangsungan usaha bank itu Seperti halnya badan usaha lain perhimpunan dana sendiri ini antara lain dapat berupa modal disetor, dana dari penjualan saham di bursa efek, akumulasi laba ditahan, cadangan-cadangan, dan agio saham. Berdasarkan UU no.2 tahun 1992, Bank Umum dapat melakukan mobilisasi dana dengan cara melakukan emisi saham dan obligasi melalui bursa efek di Indonesia.
2. Dana dari Deposan.
Pada dasarnya sumber dana dari masyarakat dapat berupa agiro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau badan.
2.1. Giro
Rekening giro atau checking account adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindah bukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Untuk itu, pemegang rekenmg Giro memperoleh buku cek dan bilyet giro. Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka sumber dana dari rekening giro ini merupakan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya relatif lebih dinamis atau berfluktuasi dari waktu ke waktu. Bagi nasabah pemegang rekening giro, sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam membiayai kegiatan nasabah secara lebih efisien. Nasabah dapat melakukan pembayaran sewaktu-waktu tanpa harus berisiko menggunakan uang tunai dalam jumlah besar, tanpa harus datang langsung ke bank, dan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo tertentu.
Cek merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek. Cek dapat ditarik atau diterbitkan oleh pemegang rekening giro (giran) atas unjuk atau atas nama dan tidak dapat dibatatkan oleh penarik kecuali cek tcrscbut dinyatakan hilang atau dicuri dengan bukti dari kepolisian. Jangka waktu pengunjukkan agar mendapatkan pembayaran dari bank atas cek tersebut adalah selama 70 hari sejak tanggal penarikannya.
Bilyet giro pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindah hukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada pihak yang tercantum dalam bilyet giro tersebut dan bilyet giro dapat dibatalkan secara sepihak oleh penarik disetai dengan alasan pembatalan.
jasa giro merupakan suatu imbalan yang diberikan oleh hank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank, jasa giro ini relatif Iebih kecil apabila dibandingkan dengan simpanan dalam hentuk tabungan dan deposito berjangka, karena memang seorang nasabah memepang rekening giro tujuannya bukan untuk memperoleh imbalan semacam bunga simpanan tersebut, melainkan untuk memperoleh berbagai fasilitas yang dimiliki oleb rekening giro. Fasilitas ini adalah adanya alat pembayaran yang efisien berupa cek dan bilyet giro serta penarikan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Oleh karena itu, giran umumnya adalah pcngusaha atau pihak yang memiliki kegiatan yang memhutuhkan alat pembabataran dalam bentuk cek dan bilyet giro. Apabila ditinjau dari sudut pandang bank, dana yang berasal dari giro ini merupakan dana murah, dalam pengertian bank baru memberikan jasa giro yang relatif lebih rendah dibandingkan bunga simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
2.2 Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank Mengingat simpanan ini hanya dapat dicairkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito sesuai tanggal jatuh temponya, maka deposito berjangka ini merupakan simpanan atas nama dan bukan atas untuk. Apabila deposan menghendaki agar deposito berjangkanya dapat diperpanjang secara otomatis, maka pihak bank dapat memberikan fasilitas ARO atau automatic roll over atas deposito berjangka tersebut. Bunga atas deposito berjangka ini dapat ditarik tunai setiap jangka waktu tertentu ataupun ditransfer ke suatu rekening. Agar mudah, nasabah biasanya juga dan juga untuk menampung dana deposito yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang lagi. Bank-bank tertentu juga memberikan fasilitas agar bunga deposito yang tidak ditarik oleh pemiliknya dapat ditambahkan dalam simpanan pokok deposito, sehingga nilai deposito berjangkanya bertambah besar. Pada dasarnya sebelum jatuh tempo simpanan ini tidak dapat ditarik, namun apabila pihak deposan tetap menginginkan penarikan sebelum jatuh tempo, maka biasanya bank mengenakan denda atau biaya administrasi atas penarikan tersebut. Kelebihan dana deposito ini bagi bank adalah bank mempunyai kepastian tentang kapan dana itu akan ditarik, sehingga pihak bank dapat mengantisipasi kapan harus menyediakan dana dalam jumlah tertentu. Kelebihan ini tidak dimiliki oleh simpanan dalam bentuk giro dan tabungan. Sebagai konsekuensi dari kelebihan tersebut, maka bank harus membayardana ini dengan tingkat bunga yang relatit lebih besar dibandingkan dengan simpanan dalam bentuk yang lain. Dengan kata lain simpanan dalam bentuk deposito berjangka tidak bisa disebut segagai sumber penghimpunan dana bagi bank yang murah. Disisi deposan, nasabah cenderung lebih menyukai menyimpan kelebihan dananya dalam bentuk deposito berjangka sesuai jangka waktunya.
diinginkan karena simpanan ini menawarkan tingkat bunga yang relatifi Iebih tinggi.
2.3 Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati, dan tidak dengan cek atau bilyet giro atan alat lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Cara penarikan rekening tabungan yang paling banyak digunakan saat ini adalah dengan buku tabungan, cash card atau kartu ATM, dan debet card. Persaingan ketat dalam penghimpunan dana melalui tabungan antar bank-bank telah banyak memunculkan cara-cara baru untuk menarik nasabah tabungan. Cara-cara tersebut antara lain: hadiah atas tabungan, fasilitas asuransi atas tabungan, fasilitas kartu ATM, dan fasilitas debet card. Dictnjau dari segi keluwesan penarikan dana, simpanan dalam bentuk tabungan ini berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Tabungan dapat ditarik dengan cara-cara dan dalam waktu yang relatif lebih fleksibel dibandingkan dengan deposito berjangka, namun masih kalah fleksibel apabila dibandingkan dengan rekening giro. Sebagai konsekuensinya. besarnya bunga yang diberikan atas saldo tabungan ini pun berada di tengah-tengah antara giro dan deposito. Ditinjau dari sisi bank, penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih murah daripada deposito tapi lebih mahal dibandingkan giro.
2.3 Cara lain Penghimpunan Dana Dari Deposan
Persaingan yang ketat dalam penghimpunan dana antar bank telah memunculkan produk-produk baru dalam penghimpunan dana. Produk produk baru tersebut antara lain:
---------
Sertifikat Deposito. Sertifikat deposito merupakan hasil pengembangan dari deposito berjangka. Sertifikat deeposito adalah deposito berjangka yang buku simpanannya dapat diperjualbelikan, Agar simpanan ini dapat diperjualbelikan dengan mudah maka penarikan pada saat jatuh tempo dapat dilakukan atas unjuk, sehingga siapapun yang memegang bukti simpanan tersebut dapat menguangkannya pada saat jatuh tempo. Hal lain yang mcnjadi ciri dari sertifikat deposito adalah dalam hal pembayaran bunganya. Apabila deposito berjangka bunga dibayarkan setelah dana mengendap, maka bunga sertifikat deposito ini dibayarkan di muka yaitu pada saat nasabah menempatkan dananya dalam bentuk deposito.
Contoh: Sertifikat Deposito dengan nilai nominal Rp.1 juta; bunga 24% ("per tahun; jangka waktu 12 bulan; Bunga yang akan dibayarkan di muka adalah sebesar (tanpa memperhitungkan pajak) 24% X Rp.l juta = Rp.240.000,-. Mengingat penempatan dana sebesar Rp.l juta oleh nasabah dan pembayaran bunga sebesar Rp.240.000,- kepada nasabah dilakukan secara bersamaan, maka mekanisme penempatan dananya adalah: Nasabah menempatkan dana sebesar Rp.l juta dengan diskonto sebesar Rp.240.000,-, sehingga uang yang dibayarkan nasabah adalah sebesar Rp.l juta - Rp.240.000,- = Rp.760.000,-. Pada saat jatuh tempo nantinya, pemegang sertifikat deposito tersebut dapat mencairkan dana sejumlah Rp.l juta. Apabila sebelum jatuh tempo sertifkat deposito itu akan dijual kepada orang lain maka harga yang harus dibayar oleh pembeli adalah berdasarkan nilai bunga dari sisa jangka waktu dari deposito. Setelah berlangsung selama 3 bulan, apabila deposito itu akan dijual, maka dasar perhitungan harga jual deposito tersebut adalah: Rp.l juta - (((l2-3)/12) X 24% X Rp.l juta) = Rp.820.000,-.
---------
Deposit on Call. Deposit on call adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan Iebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakaran antara pihak bank dengan nasabah. Semakin besar dana yang akan ditarik biasanya semakin lama pula jangka waktu pemberitahuan sebelumnya yang diinginkan oleh pihak bank. Tingkat bunga biasanya ditetapkan Iebih rendah daripada tingkat bunga deposito berjangka dan lebih tinggi daripada jasa giro. Deposit on call biasanya digunakan oleh nasabah yang tidak setiap saat perlu menarik dananya dan keperluan penarikan dana itu dapat diprediksi oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu.
Rekening giro terkait tabungan. Ditinjau dari tingkat bunganya, nasabah lebih nienyukai tabungan, namun ditinjau dari cara penarikannya nasabah cenderung lebih menyukai rekening giro. Nasabah cenderung untuk mempertahankan saldo rekening giro serendah mungkin sepanjang dapat memenuhi kebutuhan. Setiap kali saldo rekening giro ini menjadi terlalu kecil maka nasabah akan memindahkan sebagian dana tabungannya ko rekening giro dan sehaliknya bila .saldo rekening giro ini diperpanjang lebih daripada kebutuhan transaksinya. maka nasabah akan memindahkan sehagian saldo rekening giro ke rekening tabungannya. Berdasarkan kebutuhan. masalah yang dihadapi nasabah tersebut, bank memherikan fasilitas khusus berupa pemindahan sebagian saldo rekening tabungan ke rekening giro. Fasilitas ini memuingkinknn nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi, yaitu bunga tabungan. minimum tetap dapat menikmati kelebihan fasilitas rekening gironya. peenyetoran oleh nasabah selalu dimasukkan rekening tabungan, semenrara jika nasabah menarik cek atau bilyet giro dan ternyata saldo rekening giro tidak mencukupi, maka pihak bank akan melakukan pemindaihbukuan dari tabungan ke rekening giro. Pihak bank dapat melakukan pemindahbukuan setelah mendapatkan surat kuasa dari nasabah.
3. Dana Pinjaman.
Dana pinjaman yang diperoleh bank dalam rangka menghimpun dana antara lain dapat berupa:
3.1. Call Money
Call money merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa pinjaman jangka pendek dari bank lain melalui interbank call money market. Sumber dana ini sering digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, seperti bila terjadi salah kliring atau adanya rush. Dana dari Call money ini berjangka waktu relatif pendek, yaitu satu hari atau overnight sampai dengan 180 hari, dan tingkat bunganya berfluktuasi serta sangat dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan dana di pasar pada suatu saat. Apabila Iikuiditas perbankan secara umum di suatu area sedang sulit maka tingkat bunga call money bisa menjadi sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada tingkat bunga pinjaman umum. Call money dapat juga dimanfaatkan oleh bank yang sedang mengalami kelebihan likuiiditas untuk menyalurkan dananya dalam jangka pendek, sehingga kelebihan likuiditas tersebut menjadi dana yang produktif menghasilkan penerimaan bagi bank.
3.2. Pinjaman Antarbank
Kebutuhan pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga diperoleh dari pinjaman jangka pendek dan menengah dari bank lain. Berbeda dengan call money seperti telah diuraikan pada bagian sebelumnya, pinjaman ini dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, melainkan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
3.3. Kredit Likuiditas Bank Indonesia.
Sesuai dengan namanya, Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) adalah kredit yang diberikan oleb Bank Indonesia terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas. Masalah kesulitan likuiditas ini bisa terjadi karena salah kliring atau adanya rush penarikan dana oleh nasabah-nasabah suatu bank. Untuk kepentingan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan secara umum, maka BI akan berusaha memberikan bantuan likuiditas kepada bank tersebut sepanjang masih memungkinkan untuk ditolong. Pada masa sebelum deregulasi perbankan, dana ini banyak digunakan Bl untuk membiayai proyek atau program pemerintah tertentu dan bukan untuk mengatasi kesulitan likuiditas suatu bank. Setelah adanya deregulasi, penggunaan dana KLBI untuk keperluan nonkesulitan likuiditas secara bertahap mulai dikurangi.
4. Sumber Dana lain.
Selain dapat berasal dari dana sendiri, dana dari deposan, dan dana pinjaman, sumber pengbimpunan dana dapat juga berarupa dari sumber-sumber lain yang tidak dapat digolongkan dalam jenis dana di atas. Sumber dana yang lain ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara umum. Sumber-sumber tersebut antara lain:
4.1. Setoran Jaminan
Setoran jaminan atau sering disingkat menjadi Storjam merupakan sejumlah dana yang wajib diserahkan oleb nasabah yang menerima jasa-jasa tertentu dari bank. Nasabah tersebut perlu menyerahkan storjam karena jasa-jasa yang diberikan oleb bank mengandung risiko finansial tertentu yang ditanggung oleb pihak bank. Dengan adanya storjam, nasabab diharapkan mempunyai komitmen untuk berperilaku positif sehingga di kemudian hari bank tidak barus mengalami kerugian karena menanggung risiko yang timbul. Storjam ini juga dibutuhkan sebagai dana unruk menutup sebagian kerugian bank yang mungkin timbul akibat terjadinya risiko. Jasa-jasa bank yang biasanya memerlukan storjam antara lain adalah Letter of Credit (LC) dan Bank Garansi (BG). Penjelasan lebih lengkap mengenai LC dan BG dapat dibaca pada bagian mengenai Penggunaan Dana-Dana storjam yang tersimpan di bank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbal jasa berupa bunga, sebingga dana ini merupakan dana murah yang dapat digunakan bank untuk kegiatan usahanya. Perlu diingat babwa dana storjam ini biasanya hanya akan mengendap di bank untuk jangka pendek dan menengab sesuai jangka waktu jasa yang diberikan oleh bank. Dengan demikian, penggunaan dana storjam ini tentu saja juga harus disesuaikan dengan jangka waktu storjam itu sendiri.
4.2. Dana Transfer
Salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindahan dana bisa berupa pemindahbukuan antara rekening, dari uang tunai ke suatu rekening, atau dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai. Sebelum dana transfer ini ditarik oleb sipenerima transfer atau selama masih mengendap di bank, dana ini dapat digunakan oleh bank untuk mendanai kegiatan usahanya. Dana ini jelas hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat. Namun sumber dana ini digolongkan sebagai sumber dana yang tidak berbahaya. Dana transfer yang tersimpan di bank tidak memmbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbal jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan dana murah
bagi bank. Mengingat dana transfer biasanya hanya mengendap dalam waktu singkat, maka dana ini termasuk dana jangka pendek.
4.3. Surat Berharga Pasar Uang
Salah satu akibat adanya serangkaian paket deregulasi perbankan sejak tahun 1980 an adalah diperkenalkannya Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) scbagai salah satu instrumen yang digunakan pihak bank untuk menghimpun dana. SBPU merupakan surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan dengan cara didiskonto oleh Bank Indonesia. Pada saat suatu bank mempunyai kelebihan likuiditas, bank tersebut dapat membeli berbagai macam SBPU, dan menjualnya kembali pada saat mengalami kekurangan likuiditas.
4.4. Diskonto Bank Indonesia.
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bl dengan cara pembelian promes yang diterbitkan olch bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai lender of last resort. Fasilitas diskonto ini dapat dibagi dua yairu Fasilitas diskonto I dan Fasilitas Diskonto II. Fasilitas Diskonto I disediakan dalam rangka memperlancar pengaturan dana bank sehari-hari. Sedanqkan Fasilitas Diskonto II diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena rencana pengerahan dana tidak sesuai dengan penarikan kredit jangka menengah atau panjang oleh nasabah (mismatch).
0 komentar:
Post a Comment